Sebagaimana
dimaksudkan dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan
(lihat pasal 18), maka sudah selayaknya masyarakat mengetahui lebih
lanjut tentang hak dan kewajibannya secara rinci dan jelas. Akan tetapi
pihak pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional kurang
memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang hal ini. Padahal
bilamana masyarakat mengetahui dan mengerti tentang seluk beluk dunia
pendidikan, termasuk hak dan kewajibannya, maka peran serta masyarakat
sebagaimana yang diharapkan undang undang akan tercapai.
Pada bab XV pasal 54 s/d pasal 56 diuraikan tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan secara lengkap, mulai dari peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha sampai dengan organisasi kemasyarakatan. Peran serta masyarakat dapat dimulai dari penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan, penyelenggaraan satuan pendidikan, sampai dengan peran serta untuk peningkatan mutu pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan.
Satu sisi peranserta masyarakat untuk peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan atau sekolah adalah melalui Komite Sekolah. Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah/madrasah).
Pada bab XV pasal 54 s/d pasal 56 diuraikan tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan secara lengkap, mulai dari peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha sampai dengan organisasi kemasyarakatan. Peran serta masyarakat dapat dimulai dari penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan, penyelenggaraan satuan pendidikan, sampai dengan peran serta untuk peningkatan mutu pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan.
Satu sisi peranserta masyarakat untuk peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan atau sekolah adalah melalui Komite Sekolah. Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah/madrasah).
Lebih jelas lagi dapat dilihat pada
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang pembentukan
Dewan Sekolah dan Komite Sekolah yang secara lengkap mengatur tentang
peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan melalui kedua lembaga
mandiri tersebut.
1. Tujuan dibentuknya Komite Sekolah adalah untuk :
- Untuk mewadahi dan meningkatkan partisipasi para stockholders pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah) untuk turut serta merumuskan, menetapkan, melaksanakan dan monitoring pelaksanaan kebijakan sekolah dan pertanggung jawaban yang berfokus pada kualitas pelayanan pendidikan secara proporsional dan terbuka.
- Mewadahi para stockholder dalam manajemen sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya berkenaan dengan perendanaan, pelaksanaan dan evaluasi program sekolah secara proporsional.
- Mewadahi partisipasi baik individu maupun kelompok sukarela pemerhati atau pakar pendidikan yang peduli kepada kualitas pendidikan secara proporsional selaras dengan kebutuhan sekolah.
- Menjembatani dan turut serta memasyarakatkan kebijakan sekolah kepada pihak pihak yang terkait dan berwenang ditingkat daerah.
2. Adapun tugas dan fungsi Komite Sekolah adalah :
- Bersama-sama sekolah membuat rumusan dan penetapan tentang visi dan misi sekolah, standar pelayanan pendidikan disekolah, menyusun Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah (RAPBS), mengembangkan potensi kearah prestasi unggulan baik yang bersifat akademis maupun non akademis.
- Membahas dan turut menetapkan pemberian tambahan kesejahteraan berupa uang honorarium yang diperoleh dari masyarakat kepada Kepala Sekolah, Guru dan tenaga administrasi lainnya.
- Menghimpun dan menggali sumber dana dari masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
- Mengelola kontribusi masyarakat baik yang berupa uang maupun lainnya untuk dipergunakan bagi kepentingan sekolah.
- Mengevaluasi program sekolah secara proporsional sesuai kesepakatan dengan pihak sekolah yang meliputi pengawasan penggunaan sarana dan prasarana sekolah, pengawasan keuangan sekolah secara berkala dan berkesinambungan.
- Mengidentifikasi berbagai permasalahan dan memecahkannya bersama pihak sekolah.
- Memberikan respon terhadap kurikulum yang dikembangkan secara standar nasional maupun lokal.
- Memberikan motivasi, penghargaan kepada tenaga kependidikan atau seseorang yang berjasa kepada sekolah.
- Memberikan otonomi profesional kepada guru mata pelajaran dalam melaksanakan tugas kependidikan sesuai dengan kaidah dan kompetensi guru.
- Membangun jaringan kerjasama dengan pihak luar sekolah dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan proses dan hasil pendidikan.
- Memantau kualitas proses pelayanan pendidikan disekolah.
- Mengkaji laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program yang dikonsultasikan oleh Kepala Sekolah.
- Menyampaikan usu atau rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Dengan melihat sifat,
tujuan, tugas dan fungsi Komite Sekolah sebagaimana diuraikan dalam
peraturan perundangan tersebut, maka peranan masyarakat untuk ikut
memajukan kualitas pendidikan di satuan pendidikan sangat besar sekali.
Akan tetapi hal ini tergantung pada kemauan masyarakat sendiri, apakah
mau berperan serta atau hanya sebagai pengguna jasa pendidikan
sebagaimana dilakukan oleh sebagaian besar masyarakat. Dengan
digulirkannya reformasi disegala bidang, maka hak hak masyarakat untuk
berperan serta dalam dunia pendidikan mendapat porsi yang sangat besar.
Oleh karenanya penting bagi masyarakat untuk lebih mendalami semua
aturan tentang dunia pendidikan, agar mengetahui dan mengerti lebih
dalam tentang apa dan bagaimana pengelolaan pendidikan itu. Tanpa adanya
peran serta masyarakat dalam pengelolaan pendidikan, utamanya dalam
pengawasan penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan hukum
indonesia, maka dapat dipastikan masyarakat akan menjadi korban
kebijakan yang tidak terkendalikan dari para penyelenggara pendidikan.
Ketua : Drs. Imam Sujahri, M.M.
Wakil Ketua : Waryoto
Sekretaris : Mawahib Efendi, S.Pd.
Bendahara : Jasmani, S.H.
Anggota : 1. H. Suyuti Ahmad, S.Ag.
2. Slamet Budiyanto, S.Pd.
3. Junaidi