PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK BARU KELAS VII
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
SMP Negeri 1 Tegowanu menerima Pendaftaran
Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024,
dengan ketentuan sebagai berikut:
A.
PENDAFTARAN
1.
WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
a. Waktu Pendaftaran dilaksanakan secara online 24
(dua puluh empat) jam mulai dari tanggal 5 Juni
2023 pukul 08.00
sampai dengan 8 Juni 2023
pukul 12.00.
b. Tempat pendaftaran dari rumah calon peserta didik
masing-masing secara online melalui laman : https://grobogan.siap-ppdb.com dengan
mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran;
c.
Melihat hasil seleksi PPDB dari rumah oleh calon peserta
didik.
d. Calon Peserta Didik mengambil bukti verifikasi data di
SMP
tempat mendaftar pertama (berkas bukti verifikasi data ini
dibawa saat daftar ulang).
e. Jika terjadi kesalahan unggah dokumen persyaratan pendaftaran dapat mengajukan permohonan perbaikan pada Dinas Pendidikan melalui sekolah tempat mendaftar paling lambat 24 jam setelah terjadi kesalahan.
No |
Jenis Kegiatan |
Tanggal |
1 |
Pendaftaran Online |
5 Juni 2023 pukul 08.00 s.d. 8 Juni 2023 pukul 12.00 |
2 |
Verifikasi Berkas |
5 – 8 Juni 2023 |
3 |
Pengumuman |
8 Juni 2023 Pukul 15.00 WIB (secara online) dan di Papan Pengumuman Resmi Sekolah |
4 |
Daftar Ulang |
9 – 10 Juni 2023 Pukul 08.00 – 12.00
WIB |
2.
PERSYARATAN PENDAFTARAN JALUR ZONASI
Persyaratan
umum calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan
administrasi meliputi :
a. Foto copy Ijazah SD/MI/atau sederajat yang dilegalisir
Kepala Sekolah/Pejabat yang berwenang, atau Surat Keterangan Duduk di Kelas VI
SD/MI/atau sederajat dan atau surat keterangan lainnya pada Tahun Ajaran 2022/2023;
b.
Foto copy Akte Kelahiran;
c.
Foto copy Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal
5 Juni 2022;
d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua/Wali
Calon calon peserta didik baru;
e.
Berusia paling tinggi 15 (lima belas)
tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
f. Calon peserta didik baru yang telah mendaftar tidak dapat mencabut berkas pendaftaran dengan alasan apapun.
3.
PERSYARATAN JALUR AFIRMASI
Selain
persyaratan umum sebagaimana persyaratan jalur zonasi ditambah bukti
keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
Pemerintah. Dapat menggunakan salah satu dari bukti berikut:
1) fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2) fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
3) fotokopi kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
4) fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS)
5) fotokopi Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (KSKS)
6) fotokopi Kartu Bantuan Pangan Non-Tuna (BPNT)
7) fotokopi kartu sembako
4.
PERSYARATAN JALUR PERPINDAHAN TUGAS
ORANG TUA / WALI
Selain persyaratan umum sebagaimana persyaratan jalur zonasi ditambah
fotokopi surat tugas orang tua/wali dari :
1) Instansi;
2) Lembaga;
2) Kantor;
3) Perusahaan; tempat bekerja.
5.
PERSYARATAN JALUR PRESTASI
Selain
persyaratan umum sebagaimana persyaratan jalur zonasi ditambah :
a. Surat keterangan rata-rata nilai raport 5 semester yaitu,
nilai rapor kelas IV semester I dan II, nilai rapor kelas V semester I dan II,
serta nilai rapor kelas VI semester 1 dari sekolah; (contoh dalam lampiran)
b. Foto copy Sertifikat/Piagam Penghargaan yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB (bila memiliki).
6. MEKANISME PENDAFTARAN ONLINE
a. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas
persyaratan pendaftaran dengan memfoto (scan) semua berkas persyaratan
pendaftaran (asli);
b. Calon peserta didik baru akses laman situs PPDB
Online (https://grobogan.siap-ppdb.com/);
c. Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran
dengan mengisi formulir secara online;
d. Calon peserta didik baru mengunggah (upload)
dokumen persyaratan sesuai jalur pendaftaran (ukuran file maksimal 1 Mb);
e. Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan (2
pilihan sekolah);
f. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti
pendaftaran;
g. Admin/Operator sekolah melakukan verifikasi
pendaftaran secara Online;
h. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara
online di laman situs PPDB Online (https://grobogan.siap-ppdb.com/)
7.
PENEMPATAN
a.
JALUR ZONASI
1) Penempatan dalam jalur zonasi didasarkan pada
pemeringkatan jarak calon peserta didik baru terdekat ke sekolah;
2) Jarak dimaksud adalah jarak tempat tinggal calon
peserta didik baru yang dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor
desa/kelurahan ke sekolah.
3) Jika calon peserta didik baru memiliki jarak yang
sama, maka penempatan berdasarkan usia yang lebih tinggi yang diprioritaskan.
4) Jika jarak domisili maupun usia calon peserta
didik sama, maka prioritas pada yang daftar terlebih dahulu
b.
JALUR AFIRMASI
1) Penempatan berdasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru
terdekat ke sekolah;
2) Jarak dimaksud adalah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang
dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan ke sekolah.
3) Jika calon peserta didik baru memiliki jarak yang sama, maka penempatan
berdasarkan usia yang lebih tinggi diprioritaskan, dan
4) Jika jarak domisili maupun usia calon peserta didik sama, maka prioritas
pada yang daftar terlebih dahulu.
c.
JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA
1) Penempatan jalur perpindahan tugas orang tua/wali didasarkan pada
pemeringkatan jarak calon peserta didik baru terdekat ke sekolah diprioritaskan.
2) Jarak dimaksud adalah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang
dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan ke sekolah.
3) Jika calon calon peserta didik baru memiliki jarak yang sama, maka
penempatan berdasarkan usia yang lebih tinggi diprioritaskan.
4) Jika calon peserta didik baru jarak domisili maupun usia sama, prioritas
berdasarkan yang daftar terlebih dahulu.
5) Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka
sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik baru pada sekolah
tempat orang tua/wali mengajar.
d.
JALUR PRESTASI
1) Penempatan jalur prestasi didasarkan pada
pemeringkatan jumlah nilai prestasi yang merupakan penjumlahan nilai rata-rata
rapor 5 semester terakhir dengan nilai piagam/sertifikat penghargaan, yang
memiliki jumlah nilai prestasi lebih tinggi diprioritaskan;
2) Jika calon peserta didik baru memiliki jumlah
nilai prestasi sama, maka penempatan berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah
diprioritaskan.
3) Jika calon peserta didik baru memiliki jumlah
nilai prestasi maupun jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan usia yang
lebih tinggi diprioritaskan.
4) Jika prestasi sama, jarak domisili sama, usia
juga sama, maka yang dafar duluan yang diprioritaskan.
e. Dalam hal masih ada sisa kuota jalur afirmasi,
perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi, maka sisa kuota ditambahkan
pada kuota jalur zonasi.
B. PENGUMUMAN
Pengumuman hasil pendaftaran secara online pada
tanggal 8 Juni 2023 pukul 15.00 WIB dan di papan pengumuman resmi sekolah.
C. DAFTAR ULANG
- Daftar ulang tanggal 9 s.d. 10 Juni 2023, Pukul 08.00 – 12.00 WIB
- Daftar ulang membawa bukti formulir pendaftaran dan semua dokumen
persyaratan pendaftaran yang telah diupload.
Berkas
dimasukkan dalam stofmap : Putra : stofmap warna Hijau
Putri : stofmap warna Merah
- Apabila sampai dengan batas akhir waktu daftar ulang calon peserta
didik baru tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
D. KUOTA DAYA TAMPUNG SEKOLAH
No |
Jalur PPDB |
Prosentase |
Kuota |
1 |
Zonasi |
50 % |
144 |
2 |
Afirmasi |
15 % |
43 |
3 |
Perpindahan Tugas Ortu / Wali |
5 % |
14 |
4 |
Prestasi |
30 % |
87 |
Jumlah |
100% |
288 |
E.
LAIN-LAIN
- Hari pertama masuk tahun pelajaran 2023/2024 pada tanggal 17 Juli 2023.
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
tanggal 17, 18 dan 20 Juli 2023.
- Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui
:
a. Website Sekolah : http://www.smpn1-tegowanu.com
b. Kanal Resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan : http://grobogan.siap-ppdb.com
Download Brosur :
Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar, masukan, dan supportnya.