Drop Down

Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024

PENERIMAAN CALON PESERTA DIDIK BARU KELAS VII

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

 

SMP Negeri 1 Tegowanu menerima Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

A.   PENDAFTARAN

1.    WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

a.   Waktu Pendaftaran dilaksanakan secara online 24 (dua puluh empat) jam mulai dari tanggal 5 Juni 2023 pukul 08.00 sampai dengan 8 Juni 2023 pukul 12.00.

b.   Tempat pendaftaran dari rumah calon peserta didik masing-masing secara online melalui laman : https://grobogan.siap-ppdb.com dengan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran;

c.     Melihat hasil seleksi PPDB dari rumah oleh calon peserta didik.

d.  Calon Peserta Didik mengambil bukti verifikasi data di SMP tempat mendaftar pertama (berkas bukti verifikasi data ini dibawa saat daftar ulang).

e. Jika terjadi kesalahan unggah dokumen persyaratan pendaftaran dapat mengajukan permohonan perbaikan pada Dinas Pendidikan melalui sekolah tempat mendaftar paling lambat 24 jam setelah terjadi kesalahan.

 

No

Jenis Kegiatan

Tanggal

1

Pendaftaran Online

5 Juni 2023 pukul 08.00 s.d. 8 Juni 2023 pukul 12.00

2

Verifikasi Berkas

5 – 8 Juni 2023

3

Pengumuman

8 Juni 2023 Pukul 15.00 WIB (secara online)

dan di Papan Pengumuman Resmi Sekolah

4

Daftar Ulang

9 – 10 Juni 2023  Pukul 08.00 – 12.00 WIB


2.    PERSYARATAN PENDAFTARAN JALUR ZONASI

Persyaratan umum calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi :

a.  Foto copy Ijazah SD/MI/atau sederajat yang dilegalisir Kepala Sekolah/Pejabat yang berwenang, atau Surat Keterangan Duduk di Kelas VI SD/MI/atau sederajat dan atau surat keterangan lainnya pada Tahun Ajaran 2022/2023;

b.     Foto copy Akte Kelahiran;

c.     Foto copy Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 5 Juni 2022;

d.   Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua/Wali Calon calon peserta didik baru;

e.     Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

f. Calon peserta didik baru yang telah mendaftar tidak dapat mencabut berkas pendaftaran dengan alasan apapun.

 

3.    PERSYARATAN JALUR AFIRMASI

Selain persyaratan umum sebagaimana persyaratan jalur zonasi ditambah bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah. Dapat menggunakan salah satu dari bukti berikut:

1)    fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP);

2)    fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

3)    fotokopi kartu Program Keluarga Harapan (PKH)

4)    fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS)

5)    fotokopi Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (KSKS)

6)    fotokopi Kartu Bantuan Pangan Non-Tuna (BPNT)

7)    fotokopi kartu sembako

 

4.    PERSYARATAN JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA / WALI

Selain persyaratan umum sebagaimana persyaratan jalur zonasi ditambah fotokopi surat tugas orang tua/wali dari :

1)    Instansi; 

2)  Lembaga;

2)    Kantor;

3)    Perusahaan; tempat bekerja.

 

5.    PERSYARATAN JALUR PRESTASI

Selain persyaratan umum sebagaimana persyaratan jalur zonasi ditambah :

a.   Surat keterangan rata-rata nilai raport 5 semester yaitu, nilai rapor kelas IV semester I dan II, nilai rapor kelas V semester I dan II, serta nilai rapor kelas VI semester 1 dari sekolah; (contoh dalam lampiran)

b. Foto copy Sertifikat/Piagam Penghargaan yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB (bila memiliki).

 

6.    MEKANISME PENDAFTARAN ONLINE

a.  Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran dengan memfoto (scan) semua berkas persyaratan pendaftaran (asli);

b. Calon peserta didik baru akses laman situs PPDB Online (https://grobogan.siap-ppdb.com/);

c.   Calon peserta didik baru melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir secara online;

d. Calon peserta didik baru mengunggah (upload) dokumen persyaratan sesuai jalur pendaftaran (ukuran file maksimal 1 Mb);

e.   Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan (2 pilihan sekolah);

f.    Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran;

g.   Admin/Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara Online;

h.  Calon peserta didik baru  melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB Online (https://grobogan.siap-ppdb.com/)

 

7.    PENEMPATAN

a.    JALUR ZONASI

1)  Penempatan dalam jalur zonasi didasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru terdekat ke sekolah;

2)  Jarak dimaksud adalah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan ke sekolah.

3)    Jika calon peserta didik baru memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan usia yang lebih tinggi yang diprioritaskan.

4)  Jika jarak domisili maupun usia calon peserta didik sama, maka prioritas pada yang daftar terlebih dahulu

 

b.    JALUR AFIRMASI

1)   Penempatan berdasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru terdekat ke sekolah;

2)  Jarak dimaksud adalah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan ke sekolah.

3)    Jika calon peserta didik baru memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan usia yang lebih tinggi diprioritaskan, dan

4)  Jika jarak domisili maupun usia calon peserta didik sama, maka prioritas pada yang daftar terlebih dahulu.

 

c.    JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA

1)  Penempatan jalur perpindahan tugas orang tua/wali didasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru terdekat ke sekolah diprioritaskan.

2)  Jarak dimaksud adalah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan ke sekolah.

3)  Jika calon calon peserta didik baru memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan usia yang lebih tinggi diprioritaskan.

4)  Jika calon peserta didik baru jarak domisili maupun usia sama, prioritas berdasarkan yang daftar terlebih dahulu.

5)  Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik baru pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

 

d.    JALUR PRESTASI

1)  Penempatan jalur prestasi didasarkan pada pemeringkatan jumlah nilai prestasi yang merupakan penjumlahan nilai rata-rata rapor 5 semester terakhir dengan nilai piagam/sertifikat penghargaan, yang memiliki jumlah nilai prestasi lebih tinggi diprioritaskan;

2)  Jika calon peserta didik baru memiliki jumlah nilai prestasi sama, maka penempatan berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah diprioritaskan.

3)  Jika calon peserta didik baru memiliki jumlah nilai prestasi maupun jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan usia yang lebih tinggi diprioritaskan.

4)  Jika prestasi sama, jarak domisili sama, usia juga sama, maka yang dafar duluan yang diprioritaskan.

 

e.  Dalam hal masih ada sisa kuota jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi, maka sisa kuota ditambahkan pada kuota jalur zonasi.

 

B.   PENGUMUMAN

Pengumuman hasil pendaftaran secara online pada tanggal 8 Juni 2023 pukul 15.00 WIB dan di papan pengumuman resmi sekolah.

 

C.   DAFTAR ULANG

  1. Daftar ulang tanggal 9 s.d. 10 Juni 2023, Pukul 08.00 – 12.00 WIB
  2. Daftar ulang membawa bukti formulir pendaftaran dan semua dokumen persyaratan pendaftaran yang telah diupload.

Berkas dimasukkan dalam stofmap : Putra   : stofmap warna Hijau

                                                            Putri     : stofmap warna Merah

  1. Apabila sampai dengan batas akhir waktu daftar ulang calon peserta didik baru tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

 

D.   KUOTA DAYA TAMPUNG SEKOLAH

No

Jalur PPDB

Prosentase

Kuota

1

Zonasi

50 %

144

2

Afirmasi

15 %

43

3

Perpindahan Tugas Ortu / Wali

5 %

14

4

Prestasi

30 %

87

Jumlah

100%

288

 

E.    LAIN-LAIN

  1. Hari pertama masuk tahun pelajaran 2023/2024 pada tanggal 17 Juli 2023.
  2. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tanggal 17, 18 dan 20 Juli 2023.
  3. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui :

a.  Website Sekolah  : http://www.smpn1-tegowanu.com

b.  Kanal Resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan : http://grobogan.siap-ppdb.com


Download Brosur : 

Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2023 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar, masukan, dan supportnya.