Drop Down

TATAKRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI SISWA


BAB I

KETENTUAN UMUM

  1. Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
  2. Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
  3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.

Pasal 1

PAKAIAN SEKOLAH

  1. Pakaian Seragam
    Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Umum
      1. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      2. Baju warna putih bawahan biru untuk hari Senin-Selasa, baju batik bawahan putih untuk hari Rabu-Kamis, dan coklat muda bawahan coklat tua (Pramuka) untuk hari Jumat-Sabtu.
      3. Memakai bedge OSIS, bedge sekolah, identitas sekolah, bed bendera MP, nama dan dasi.
      4. Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam sesuai ketentuan sekolah.
      5. Kaos kaki warna putih panjang untuk hari Senin-Kamis, dan warna hitam panjang untuk hari Jumat-Sabtu, sepatu warna hitam.
      6. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
      7. Tidak mengenakan perhiasan dan acessories yang mencolok/berlebihan.
    2. Khusus Laki-laki
      1. Baju lengan pendek dimasukkan ke dalam celana.
      2. Celana Panjang sampai mata kaki, sesuai dengan ketentuan.
      3. Celana dan lengan baju tidak digulung.
      4. Celana tidak disobek, dijahit cutbrai, atau model pensil.
    3. Khusus Perempuan
      1. Baju lengan pendek (untuk siswa yang tidak berjilbab), baju lengan panjang (untuk siswa berjilbab) dimasukkan ke dalam rok.
      2. Rok panjang sampai mata kaki, sesuai dengan ketentuan,
      3. Bagi yang berjilbab warna kerudung menyesuaikan warna baju, ujung kerudung masuk ke dalam krah baju.
      4. Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok/berlebihan.
      5. Lengan baju tidak digulung.
  2. Pakaian Olah Raga
    Untuk pelajaran olah raga siswa wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan sekolah.
Pasal 2

RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE-UP

  1. Umum
    Siswa dilarang :
    1. Berkuku panjang
    2. Mengecat rambut dan kuku
    3. Bertato
  2. Khusus Siswa Laki-laki
    1. Tidak berambut panjang
    2. Tidak bercukur gundul
    3. Rambut tidak berkuncir
    4. Tidak memakai kalung, anting, dan gelang
  3. Khusus Siswa Perempuan
    1. Tidak memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.
    2. Rambut panjang melebihi bahu, tidak diurai / harus diikat rapi.
      Pasal 3

MASUK DAN PULANG SEKOLAH

  1. Siswa wajib hadir di sekolah 15 menit sebelum bel tanda masuk berbunyi.
  2. Siswa yang terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket untuk minta ijin masuk kelas.
  3. Siswa yang terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran pertama.
  4. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.
  5. Pada waktu istirahat siswa dilarang keluar dari halaman sekolah.
  6. Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah, kecuali yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler.
  7. Pada waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau tempat-tempat tertentu.

Pasal 4

KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN

  1. Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
  2. Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
    1. Penghapus papan tulis (white board), penggaris dan spidol boardmaker.
    2. Taplak meja dan bunga.
    3. Sapu ijuk, pengki plastik dan tempat sampah.
    4. Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan.
    5. Tim piket kelas mempunyai tugas :
      1. Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam pelajaran dan sesudah pelajaran.
      2. Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya ; mengambil/mengisi spidol boardmaker, membersihkan papan tulis, dan lain-lain.
      3. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
      4. Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga.
      5. Menulis papan absensi kelas.
      6. Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya : coret-coret, berbuat gaduh (ramai) dan merusak benda-benda yang ada di kelas.
  3. Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil / toilet, halaman sekolah, kebun sekolah, dan lingkungan sekolah.
  4. Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
  5. Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
  6. Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
  7. Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
  8. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
  9. Setiap siswa wajib membawa gelas, piring, sendok untuk keperluan membeli makanan dan minuman.

Pasal 5

SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
  1. Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah dan guru,serta dengan karyawan sekolah apabila baru bertemu pada pagi / siang hari atau mau berpisah pada siang / sore hari.
  2. Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
  3. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
  4. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
  5. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
  6. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
  7. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
  8. Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian, dan pornografi.

Pasal 6

UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

  1. Upacara bendera (setiap hari Senin, hari besar nasional, atau tanggal 17 setiap bulan)
    Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah.
  2. Peringatan hari-hari besar
    1. Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, hari Pendidikan Nasional, dll, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    2. Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar agama  sesuai dengan agama yang dianut.

Pasal 7

KEGIATAN KEAGAMAAN

  1. Bagi siswa Muslim wajib dapat membaca Al Qur’an dengan baik dan benar.
  2. Setiap siswa Muslim wajib menjalankan sholat, mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk pesantren Ramadhan.
  3. Bagi siswa non-Muslim kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orang tua.
Pasal 8

LARANGAN-LARANGAN

Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal berikut :
  1. Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah.
  2. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
  3. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
  4. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
  5. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang yang tidak senonoh.
  6. Membawa kendaraan bermotor,  membawa barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
  7. Membawa handphone / ponsel.
  8. Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau video pornografi.
  9. Membawa kartu dan berjudi di lingkungan sekolah.

Pasal 9

PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju, dan jika disisir ke arah depan menutupi alis mata.
  2. Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainan kartu.
  3. Sepatu dinyatakan hitam apabila seluruh bagian sepatu berwarna hitam.
  4. Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat diwakilkan.

    BAB II
    PRESTASI, REWARD, PELANGGARAN, DAN SANKSI

  1. Siswa yang berprestasi baik secara akademis maupun non akademis akan mendapatkan reward berupa skor positif yang dapat digunakan untuk mengurangi skor negatif (pelanggaran). Adapun skor yang diberikan adalah sebagai berikut :

No

PRESTASI
NILAI
KETERANGAN
1.
Peringkat 1, 2, 3 di kelasnya
10

2.
Peringkat 1, 2, 3 paralel
15

3.
Juara 1, 2, 3 tingkat Kabupaten
20

4.
Juara 1, 2, 3 tingkat Provinsi
25

5.
Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional
30

6.
Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional
35


  1. Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
  1. Teguran
  2. Penugasan
  3. Pemanggilan orang tua
  4. Skorsing
  5. Dikeluarkan dari sekolah

Tabel
PELANGGARAN DAN SANKSI

No

PELANGGARAN
NILAI
SANKSI

1.

Terlambat datang ke sekolah
a. < 15 menit
b. > 15 menit
c. > 15 menit lebih dari 2 kali


1
2

1.    Dicatat oleh guru piket dan masuk kelas
2.    Tugas dari guru piket selama jam pelajaran pertama
3.    Dipulangkan langsung
2.
Tidak membawa buku pelajaran pada jam pelajaran yang bersangkutan dan atau tidak mengerjakan tugas / PR
1
Mengerjakan tugas di halaman kelas / mengerjakan tugas sesuai dengan perintah guru yang bersangkutan.
3.
Siswa berada di luar halaman sekolah waktu istirahat
2
Ditegur dan diingatkan.
4.
Keluar kelas pada waktu pergantian jam pelajaran atau setelah istirahat.
1
Ditegur oleh guru yang sedang mengajar pada saat itu.
5.
Tidak memakai atribut sekolah Bedge OSIS tanda kelas atau lokasi sekolahTopi sekolah (saat upacara)
1
Ditegur dan harus menggunakan atribut tersebut pada saat itu juga.
6.
Tidak memakai seragam sekolah dengan benar :
a)     Tidak memakai ikat pinggang hitam, kaos kaki, sepatu hitam,
b)    Pakaian seragam dicorat coret,
c)     Pakaian seragam dirobek / dijahit tidak sesuai ketentuan,
d)    Pakaian bawah (rok / celana) tidak sesuai ketentuan,
1
1.    Ditegur dan diperingatkan
2.    Orang tua / wali dipanggil ke sekolah.
7.
Memakai aksesoris lainnya : gelang / kalung dan anting (siswa putra), Kaos oblong / baju luar non jaket, sepatu sandal, tas dicorat-coret, topi (bukan topi sekolah)
1
Barang-barang tersebut diambil oleh sekolah.
8.
Membawa barang-barang tanpa rekomendasi dari guru terkait seperti :
a)     kaset atau VCD,
b)    gitar atau radio / walkman,
c)     radio panggil / ponsel,
d)    kendaraan roda 2 atau 4 tanpa ada ijin dari orang tua dengan surat kendaraan yang lengkap.
5
1.    Point (a, b) diambil dan dikembalikan melalui orang tua
2.    Point (c, d) diperingatkan dan orang tua dipanggil
9.
Membawa atau menyimpan atau mempergunakan : rokok, minuman beralkohol, obat-obatan terlarang, buku porno, alat-alat lain yang tidak berkaitan dengan KBM, seperti mainan, pemukul, senjata tajam
25
1.    Barang-barang tersebut disita dan tidak dikembalikan
2.    Pemanggilan orang tua
3.    Skorsing
4.    Dikeluarkan dari sekolah
5.    Pada kondisi tertentu dapat diserahkan kepada pihak yang berwajib.
10.
1.    Rambut gondrong / potongan tidak rapi atau dikuncir / dicukur gundul / disemir
2.    Kuku panjang atau dicat
3.    Anggota badan ditato
5
1.    Langsung dicukur / dirapikan


2.    Langsung dipotong dan dihapus
3.    Orang tua dipanggil dan diupayakan untuk dihapuskan.
11.
Judi dan main kartu
10
Pemanggilan orang tua dan dikenakan sanksi khusus yang ditentukan oleh dewan guru.
12.
Membolos
4
13.
Mencuri
10
Mengembalikan atau mengganti barang yang dicuri dan pemanggilan orang tua.
14.
Merusak barang orang lain atau fasilitas sekolah
5
1.    Mengganti barang yang dirusak
2.    Pemanggilan orang tua
15.
Berkelahi baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah
40
Kedua pihak dihukum, yang memukul lebih dahulu mendapat hukuman lebih berat, pemanggilan orang tua dan sanksi khusus yang ditentukan oleh dewan guru
16.
Berbuat keonaran atau melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan citra jelek pada sekolah (baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah)
10
1.    Pemanggilan orang tua
2.    Membuat pernyataan yang diketahui oleh orang tua, wali kelas dan kepala sekolah
17.
Tidak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah
2
1.    Ditegur dan diperingatkan
2.    Pemanggilan orang tua

BAB III
LAIN-LAIN
  1. Tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah, dii sekolah sampai tiba di rumah kembali.
  2. Tatakrama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Hal-hal yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.