
PENGUMUMAN
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) KELAS 7 SMP
TAHUN AJARAN 2025/2026
SMP
Negeri 1 Tegowanu menerima Pendaftaran Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026,
dengan ketentuan sebagai berikut:
A.
PERSYARATAN
CALON MURID BARU
- Persyaratan Umum
Persyaratan umum bagi calon Murid pada
kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas)
tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dibuktikan dengan :
1) Akta Kelahiran; atau
2) Surat keterangan lahir yang dikeluarkan
oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat
lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
b. Telah menyelesaikan pendidikan di
tingkat SD/MI atau sederajat, dibuktikan dengan :
1)
Ijazah
SD/MI atau sederajat;
2)
Surat
Keterangan Lulus (SKL) SD/MI Tahun Pelajaran 2024/2025.
c. Persyaratan usia dikecualikan untuk
calon Murid penyandang disabilitas.
- Persyaratan
Khusus dalam SPMB
sesuai dengan jalur penerimaan Murid baru yang dipilih calon Murid.
B.
KRITERIA
JALUR PENERIMAAN MURID BARU
- Jalur
Penerimaan Murid Baru
meliputi :
a.
Jalur
Domisili
b.
Jalur
Afirmasi
c.
Jalur
Prestasi; dan
d.
Jalur
Mutasi
- Persyaratan
Khusus Penerimaan Murid Baru
Persyaratan
khusus sesuai dengan jalur penerimaan Murid baru yang dipilih oleh calon Murid.
a.
Jalur
Domisili
1) Harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang
diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran
Penerimaan Murid Baru.
2) Nama orang tua/wali calon Murid yang
tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang
tercantum pada rapor/ijazah jenjang SD/MI, akta kelahiran, dan/atau kartu
keluarga sebelumnya.
3) Dalam hal nama orang tua/wali calon
Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang
tua/wali calon Murid meninggal dunia atau bercerai.
4) Orang tua/wali calon Murid yang
meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai
yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
5) Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki
oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat
keterangan domisili.
6) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud
angka 5) meliputi musibah, bencana alam dan/atau bencana sosial.
7) Surat keterangan domisili diterbitkan
oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat
setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
8) Surat keterangan domisili memuat
keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun
sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis musibah atau bencana
yang dialami.
9) Dalam hal terjadi perubahan data kartu
keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena
perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar
seleksi Jalur Domisili.
10) Perubahan data pada kartu keluarga bukan
karena perpindahan domisili dapat berupa :
a) Penambahan anggota keluarga, selain
calon Murid;
b) Pengurangan anggota keluarga akibat
meninggal dunia atau pindah; atau
c) Kartu keluarga baru akibat hilang atau
rusak.
11) Dalam hal terdapat perubahan data pada
kartu keluarga harus disertakan :
a)
Kartu
keluarga yang lama atau salinannya bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan
datau atau rusak; atau
b)
Surat
keterangan kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia apabila kartu keluarga
hilang.
12) Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangannya berkoordinasi dengan Dispendukcapil dalam melakukan verifikasi
dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.
b.
Jalur
Afirmasi
1) Bagi calon Murid yang berasal dari
keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah.
2) Bagi calon Murid penyandang disabilitas
harus memiliki :
a) Kartu penyandang disabilitas yang
dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial; atau
b) Surat keterangan dari dokter atau dokter
spesialis.
3) Kartu keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah.
4) Kartu keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu keikutsertaan
program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
c.
Jalur
Prestasi
1) Memiliki prestasi yang telah divalidasi
oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau kurasi oleh Kementerian.
2) Prestasi terdiri dari prestasi akademik
dan/atau prestasi non akademik.
3) Prestasi akademik dapat berupa :
a)
Nilai
rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau
b)
Prestasi
di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
4) Prestasi non akademik dapat berupa :
a)
Pengalaman
dalam organisasi kepanduan Pramuka Garuda; atau
b)
Prestasi
di bidang seni, budaya, bahasa, olah raga, dan/atau bidang non akademik
lainnya.
5) Ketentuan kurasi dikecualikan untuk
nilai rapor dan pengalaman dalam organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.
6) Prestasi dibuktikan dengan :
a)
Surat
keterangan nilai rapor;
b)
Sertifikat/piagam
prestasi;
c)
Pengalaman
dalam organisasi kepanduan Pramuka Garuda dibuktikan dengan surat keputusan
yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
d)
Dokumen
lain terkait prestasi.
7) Bukti atas prestasi diterbitkan paling
lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
d.
Jalur
Mutasi
1) Bagi calon Murid yang berpindah domisili
karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
a)
Surat
penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang
tua/wali; dan
b)
Surat
keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh
pejabat yang berwenang.
2) Bagi calon Murid yag berasal dari anak
guru harus memiliki :
a)
Surat
penugasan orang tua sebagai guru; dan
b)
Kartu
keluarga
3) Surat penugasan dari instansi, lembaga,
atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun
sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
C.
DAYA
TAMPUNG JALUR PENERIMAAN MURID BARU
No. |
Jalur PMB |
Persentase |
Kuota |
1 |
Domisili |
40 % |
115 |
2 |
Afirmasi |
20 % |
58 |
3 |
Prestasi |
35 % |
101 |
4 |
Mutasi |
5 % |
14 |
Jumlah |
100% |
288 |
1. Dalam hal calon Murid yang mendaftar
Jalur Domisili pada SMP melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
a. Jarak terdekat tinggal terdekat ke
Satuan Pendidikan; dan
b. Usia
2. Dalam hal calon Murid yang mendaftar
melalui Jalur Afirmasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan melalui prioritas jarak tempat
tinggal terdekat calon Murid dengan Satuan Pendidikan.
3. Jika jarak tempat tinggal calon Murid
dengan Satuan Pendidikan sama, maka penentuan penerimaan Murid dengan
memprioritaskan calon Murid yang mendaftar lebih awal.
4. Dalam hal calon Murid yang mendaftar
melalui Jalur Prestasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan
prioritas :
a. Hasil pembobotan atas prestasi; dan
b. Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan
Pendidikan.
5. Dalam hal calon Murid yang mendaftar
melalui Jalur Mutasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah, penentuan Penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan jarak
tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
6. Jika jarak tempat tinggal calon Murid
dengan Satuan Pendidikan sama, maka penentuan penerimaan Murid dengan
memprioritaskan calon Murid yang mendaftar lebih awal.
7. Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur
Mutasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili,
Jalur Afirmasi, dan/atau Jalur Prestasi.
D. SELEKSI
PENERIMAAN MURID BARU
- Seleksi
Jalur Domisili
Pemetaan
Lokasi dan titik koordinat domisili calon Murid dilakukan dengan pendekatan
wilayah administratif yang mencakup kelurahan/desa dan/atau kecamatan dan
pendekatan radius Satuan Pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili
Murid.
- Seleksi
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu dan calon Murid penyandang disabilitas.
- Seleksi
Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena
perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di
Satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar.
- Seleksi
Jalur Prestasi untuk calon Murid kelas 7 (tujuh) SMP :
a.
Penentuan urutan seleksi berdasarkan akumulasi pada
:
1)
Nilai prestasi di bidang akademik dan non akademik
diberi bobot 30% (tiga puluh persen); dan
2)
Rata-rata nilai rapor pada 5 (lima) semester
terakhir diberi bobot 70% (tujuh puluh persen).
b.
Jumlah nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir
pada :
1)
Semester I dan semester II pada kelas 4;
2)
Semester I dan semester II pada kelas 5;
3)
Semester I pada kelas 6;
c.
Nilai rapor tiap semester masing-masing dikonversi
dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus);
d.
Nilai prestasi di bidang akademik dan non akademik
ditetapkan berdasarkan nilai prestasi yang ditetapkan sesuai perolehan salah
satu kejuaraan yang dimiliki calon Murid dalam kurun waktu paling lama 3 (tiga)
tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru dengan ketentuan
sebagai berikut :
1)
Kejuaraan
a)
Kejuaraan perorangan berjenjang yang diselenggarakan
oleh instansi/lembaga pemerintahan :
No |
Tingkatan Event |
Bobot Nilai |
||
Juara I |
Juara II |
Juara III |
||
1 |
Internasional |
Langsung
Diterima |
||
2 |
Nasional |
Langsung
diterima |
30,00 |
27,50 |
3 |
Provinsi |
25,00 |
22,50 |
20,00 |
4 |
Kabupaten |
18,00 |
16,00 |
14,00 |
5 |
Kecamatan |
12,00 |
10,00 |
8,00 |
b)
Kejuaraan beregu berjenjang yang diselenggarakan
oleh instansi/lembaga pemerintahan:
No |
Tingkatan Event |
Bobot Nilai |
||
Juara I |
Juara II |
Juara III |
||
1 |
Internasional |
Langsung
Diterima |
||
2 |
Nasional |
Langsung
diterima |
13,00 |
12,00 |
3 |
Provinsi |
11,00 |
10,00 |
9,00 |
4 |
Kabupaten |
8,00 |
7,00 |
6,00 |
5 |
Kecamatan |
5,00 |
4,00 |
3,00 |
c)
Kejuaraan tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh
instansi/lembaga pemerintahan:
No |
Tingkatan Event |
Bobot Nilai |
||
Juara I |
Juara II |
Juara III |
||
1 |
Internasional |
15,00 |
14,00 |
13,00 |
2 |
Nasional |
12,00 |
11,00 |
10,00 |
3 |
Provinsi |
9,00 |
8,00 |
7,00 |
4 |
Kabupaten |
6,00 |
5,00 |
4,00 |
5 |
Kecamatan |
3,00 |
2,00 |
1,00 |
d)
Kejuaraan perorangan yang diselenggarakan oleh
lembaga non-pemerintah sebesar 3,00 (tiga).
e)
Kejuaraan beregu yang diselenggarakan oleh lembaga
non-pemerintah sebesar 2,00 (dua)
2)
Penghargaan
No |
Piagam atau Sertifikat Penghargaan |
Bobot |
1 |
Piagam atau Sertifikat dari Presiden |
25,00 |
2 |
Piagam atau Sertifikat dari Menteri |
20,00 |
3 |
Piagam atau Sertifikat dari Gubernur |
17,50 |
4 |
Piagam atau Sertifikat dari Bupati |
15,00 |
5 |
Piagam atau Sertifikat dari Perangkat Daerah yang membidangi Pendidikan
Provinsi |
15,00 |
6 |
Piagam atau Sertifikat dari Perangkat Daerah yang membidangi Pendidikan
Kabupaten/Kota |
10,00 |
7 |
Piagam atau Sertifikat Pramuka Garuda dari Kwartir Cabang Pramuka
Kabupaten/Kota |
10,00 |
3)
Nilai Rapor
Bobot nilai
rapor adalah sebesar rata-rata nilai yang dicantumkan dalam surat keterangan
yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah.
4)
Kepemimpinan
Bobot nilai
ketua dalam organisasi kepanduan (Pramuka Garuda) di Satuan Pendidikan sebesar
15,00
- Jenis
prestasi di bidang akademik dan non akademik yang dapat diakui dalam SPMB
:
a.
Bidang Akademik
1)
Karya Ilmiah Remaja (KIR);
2)
Lomba mata pelajaran dan seni, Murid berprestasi,
karya tulis/inovasi, dan lain-lain sejenisnya.
b.
Bidang Olah Raga
Atletik,
senam, renang, bola voli, bulu tangkis, panahan, tae kwon do, judo, tenis meja,
tenis, tinju, gulat, balap sepeda, dayung, karate, kempo, sepak takraw, dan
lain-lain yang bernaung pada Induk Organisasi KONI dan FORMI.
c.
Bidang Kesenian
Seni tari,
seni suara, seni lukis, Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ), seni pedalangan,
puisi, macapat, geguritan, karawitan, teater, sandiwara, dan marching band.
d.
Bidang Keterampilan’
Pramuka
Garuda, Palang Merah Remaja (PMR), Tata Upacara Bendera (TUB), Peraturan baris
Berbaris (PBB), Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA), Pidato dan Debat.
- Dalam hal
pada peringkat terakhir yang diterima terdapat lebih dari 1 (satu) calon
Murid yang mempunyai nilai kumulatif sama, maka Murid yang diterima
berdasarkan pada peringkat tertinggi nilai pada mata pelajaran dengan
urutan sebagai berikut :
a.
Bahasa Indonesia;
b.
Matematika; dan
c.
Ilmu Pengetahuan Alam.
E. JANGKA
WAKTU PELAKSANAAN PENERIMAAN MURID BARU
No. |
Jenis Kegiatan |
Tanggal |
1 |
Pendaftaran |
23 Juni 2025 pukul 08.00 s.d. 26 Juni 2025
pukul 12.00 WIB |
2 |
Pengumuman |
26 Juni 2025 Pukul 15.00
WIB (secara Online) dan di
Papan Pengumuman Resmi Sekolah |
3 |
Daftar Ulang |
2 – 4 Juli 2025 pukul 08.00 – 12.00 WIB |
F. MEKANISME PELAKSANAAN PENERIMAAN
MURID BARU SECARA DARING
1.
SPMB dilakukan dengan mekanisme daring melalui
alamat akses laman;
2.
Orang tua/wali calon Murid baru membuka situs SPMB
online Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan dengan alamat https://grobogan.spmb.id
3.
Orang tua/wali calon Murid baru masuk pada data
nominasi untuki mengisikan NISN dan tanggal lahir untuk kemudian masuk ke
formulir pendaftaran secara daring sekaligus menentukan paling banyak 2 (dua)
sekolah pilihan.
4.
Orang tua/wali calon Murid baru mengunggah dokumen
syarat kelengkapan meliputi :
a.
Formulir pendaftaran yang telah diisi;
b.
Akta kelahiran;
c.
Kartu Keluarga (KK);
d.
Ijazah SD/MI atau Surat Keterangan Lulus (SKL) Tahun
ajaran 2024/2025;
e.
Surat keterangan kelakuan baiki dari sekolah asal;
dan
f.
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
keaslian data yang diunggah bermeterai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
g.
Khusus bagi pendaftar Jalur Prestasi, juga
mengunggah :
1)
Sertifikat/piagam prestasi tertinggi;
2)
Surat keterangan nilai siswa yang berisi rata-rata
nilai 5 (lima) semester terakhir pada :
a)
Semester I dan semester II pada kelas 4;
b)
Semester I dan semester II pada kelas 5; dan
c)
Semester I pada kelas 6;
h.
Untuk pendaftar Jalur Afirmasi dari keluarga tidak
mampu, juga mengunggah kartu PIP dan/atau kartu peserta PKH.
i.
Untuk pendaftar Jalur Afirmasi dari penyandang
disabilitas, juga mengunggah surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis
dan/atau surat keterangan psikolog dan/atau kartu penyandang disabilitas yang
dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.
j.
Untuk pendaftar Jalur Mutasi, juga mengunggah surat
penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan (berbadan hukum tetap)
yang mempekerjakan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili orang
tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, paling lama
1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
5.
Orang tua/wali calon Murid baru membaca dan
menyetujui pernyataan kebenaran;
6.
Jika terjadi kesalahan unggah dokumen persyaratan
pendaftaran dapat mengajukan permohonan perbaikan pada Dinas Pendidikan melalui
sekolah tempat mendaftar paling lambat 24 jam setelah terjadi kesalahan;
7.
Panitia sekolah melakukan proses pengecekan dan
verifikasi formulir, data yang sudah diverifikasi sekolah dinyatakan valid dan
orang tua/wali calon Murid baru mendapatkan nomor pendaftaran;
8.
Orang tua/wali calon Murid baru bisa langsung
melihat jurnal pendaftaran.
G. PENGUMUMAN
Pengumuman
hasil pendaftaran secara On-line pada tanggal 26 Juni 2025 pukul 15.00
WIB, dan di papan pengumuman resmi sekolah.
H. DAFTAR
ULANG
- Daftar ulang tanggal 2 – 4 Juli 2025, Pukul 08.00 –
12.00 WIB
- Daftar ulang membawa bukti formulir
pendaftaran dan semua dokumen persyaratan pendaftaran yang telah diupload
(bagi yang mendaftar mandiri dari rumah)
3.
Berkas
pendaftaran dimasukkan dalam stofmap : Putra : stofmap warna Biru
Putri : stofmap warna Merah
- Apabila sampai dengan batas akhir
waktu daftar ulang calon peserta didik baru tidak melakukan daftar ulang
dianggap mengundurkan diri.
I. LAIN-LAIN
- Hari
pertama masuk tahun pelajaran 2025/2026 pada tanggal 14
Juli 2025.
- Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tanggal 14
– 16 Juli 2025.
- Informasi
lebih lanjut dapat dilihat melalui :
a.
Website Sekolah
: http://www.smpn1-tegowanu.com
b. Kanal Resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan.
Juknis SPMB Tahun 2025/2026 dapat didownload pada link berikut ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar, masukan, dan supportnya.