Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026



PENGUMUMAN

SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) KELAS 7 SMP

TAHUN AJARAN 2025/2026

 

SMP Negeri 1 Tegowanu menerima Pendaftaran Murid Baru Tahun Ajaran 2025/2026, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

A.    PERSYARATAN CALON MURID BARU

  1. Persyaratan Umum

Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.     Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dibuktikan dengan :

1)     Akta Kelahiran; atau

2)     Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

b.     Telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SD/MI atau sederajat, dibuktikan dengan :

1)     Ijazah SD/MI atau sederajat;

2)     Surat Keterangan Lulus (SKL) SD/MI Tahun Pelajaran 2024/2025.

c.     Persyaratan usia dikecualikan untuk calon Murid penyandang disabilitas.

  1. Persyaratan Khusus dalam SPMB sesuai dengan jalur penerimaan Murid baru yang dipilih calon Murid.

 

B.    KRITERIA JALUR PENERIMAAN MURID BARU

  1. Jalur Penerimaan Murid Baru meliputi :

a.     Jalur Domisili

b.     Jalur Afirmasi

c.     Jalur Prestasi; dan

d.     Jalur Mutasi

 

  1. Persyaratan Khusus Penerimaan Murid Baru

Persyaratan khusus sesuai dengan jalur penerimaan Murid baru yang dipilih oleh calon Murid.

a.     Jalur Domisili

1)     Harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Penerimaan Murid Baru.

2)     Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang SD/MI, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

3)     Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid meninggal dunia atau bercerai.

4)     Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

5)     Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

6)     Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud angka 5) meliputi musibah, bencana alam dan/atau bencana sosial.

7)     Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

8)     Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis musibah atau bencana yang dialami.

9)     Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.

10)  Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa :

a)     Penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;

b)     Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau

c)     Kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.

11)  Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan :

a)     Kartu keluarga yang lama atau salinannya bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan datau atau rusak; atau

b)     Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.

12)  Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya berkoordinasi dengan Dispendukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.

 

b.     Jalur Afirmasi

1)     Bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

2)     Bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki :

a)     Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau

b)     Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

3)     Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

4)     Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.

 

c.     Jalur Prestasi

1)     Memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau kurasi oleh Kementerian.

2)     Prestasi terdiri dari prestasi akademik dan/atau prestasi non akademik.

3)     Prestasi akademik dapat berupa :

a)     Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau

b)     Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.

4)     Prestasi non akademik dapat berupa :

a)     Pengalaman dalam organisasi kepanduan Pramuka Garuda; atau

b)     Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olah raga, dan/atau bidang non akademik lainnya.

5)     Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman dalam organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.

6)     Prestasi dibuktikan dengan :

a)     Surat keterangan nilai rapor;

b)     Sertifikat/piagam prestasi;

c)     Pengalaman dalam organisasi kepanduan Pramuka Garuda dibuktikan dengan surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan; dan/atau

d)     Dokumen lain terkait prestasi.

7)     Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

 

d.     Jalur Mutasi

1)     Bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:

a)     Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan

b)     Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

2)     Bagi calon Murid yag berasal dari anak guru harus memiliki :

a)     Surat penugasan orang tua sebagai guru; dan

b)     Kartu keluarga

3)     Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

 

C.    DAYA TAMPUNG JALUR PENERIMAAN MURID BARU

No.

Jalur PMB

Persentase

Kuota

1

Domisili

40 %

115

2

Afirmasi

20 %

58

3

Prestasi

35 %

101

4

Mutasi

5 %

14

Jumlah

100%

288

 

1.     Dalam hal calon Murid yang mendaftar Jalur Domisili pada SMP melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:

a.     Jarak terdekat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan

b.     Usia

2.     Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan melalui prioritas jarak tempat tinggal terdekat calon Murid dengan Satuan Pendidikan.

3.     Jika jarak tempat tinggal calon Murid dengan Satuan Pendidikan sama, maka penentuan penerimaan Murid dengan memprioritaskan calon Murid yang mendaftar lebih awal.

4.     Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas :

a.     Hasil pembobotan atas prestasi; dan

b.     Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.

5.     Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Mutasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan Penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.

6.     Jika jarak tempat tinggal calon Murid dengan Satuan Pendidikan sama, maka penentuan penerimaan Murid dengan memprioritaskan calon Murid yang mendaftar lebih awal.

7.     Dalam hal terdapat sisa kuota Jalur Mutasi, sisa kuota dapat dialokasikan untuk menambah kuota Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan/atau Jalur Prestasi.

 

D.    SELEKSI PENERIMAAN MURID BARU

  1. Seleksi Jalur Domisili

Pemetaan Lokasi dan titik koordinat domisili calon Murid dilakukan dengan pendekatan wilayah administratif yang mencakup kelurahan/desa dan/atau kecamatan dan pendekatan radius Satuan Pendidikan ke wilayah administratif terkecil domisili Murid.

  1. Seleksi Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon Murid penyandang disabilitas.
  2. Seleksi Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di Satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar.
  3. Seleksi Jalur Prestasi untuk calon Murid kelas 7 (tujuh) SMP :

a.     Penentuan urutan seleksi berdasarkan akumulasi pada :

1)     Nilai prestasi di bidang akademik dan non akademik diberi bobot 30% (tiga puluh persen); dan

2)     Rata-rata nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir diberi bobot 70% (tujuh puluh persen).

b.     Jumlah nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir pada :

1)     Semester I dan semester II pada kelas 4;

2)     Semester I dan semester II pada kelas 5;

3)     Semester I pada kelas 6;

c.     Nilai rapor tiap semester masing-masing dikonversi dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus);

d.     Nilai prestasi di bidang akademik dan non akademik ditetapkan berdasarkan nilai prestasi yang ditetapkan sesuai perolehan salah satu kejuaraan yang dimiliki calon Murid dalam kurun waktu paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru dengan ketentuan sebagai berikut :

1)     Kejuaraan

a)     Kejuaraan perorangan berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintahan :

No

Tingkatan Event

Bobot Nilai

Juara I

Juara II

Juara III

1

Internasional

Langsung Diterima

2

Nasional

Langsung diterima

30,00

27,50

3

Provinsi

25,00

22,50

20,00

4

Kabupaten

18,00

16,00

14,00

5

Kecamatan

12,00

10,00

8,00

 

b)     Kejuaraan beregu berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintahan:

No

Tingkatan Event

Bobot Nilai

Juara I

Juara II

Juara III

1

Internasional

Langsung Diterima

2

Nasional

Langsung diterima

13,00

12,00

3

Provinsi

11,00

10,00

9,00

4

Kabupaten

8,00

7,00

6,00

5

Kecamatan

5,00

4,00

3,00

 

c)     Kejuaraan tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintahan:

No

Tingkatan Event

Bobot Nilai

Juara I

Juara II

Juara III

1

Internasional

15,00

14,00

13,00

2

Nasional

12,00

11,00

10,00

3

Provinsi

9,00

8,00

7,00

4

Kabupaten

6,00

5,00

4,00

5

Kecamatan

3,00

2,00

1,00

 

d)     Kejuaraan perorangan yang diselenggarakan oleh lembaga non-pemerintah sebesar 3,00 (tiga).

e)     Kejuaraan beregu yang diselenggarakan oleh lembaga non-pemerintah sebesar 2,00 (dua)

 

2)     Penghargaan

No

Piagam atau Sertifikat Penghargaan

Bobot

1

Piagam atau Sertifikat dari Presiden

25,00

2

Piagam atau Sertifikat dari Menteri

20,00

3

Piagam atau Sertifikat dari Gubernur

17,50

4

Piagam atau Sertifikat dari Bupati

15,00

5

Piagam atau Sertifikat dari Perangkat Daerah yang membidangi Pendidikan Provinsi

15,00

6

Piagam atau Sertifikat dari Perangkat Daerah yang membidangi Pendidikan Kabupaten/Kota

10,00

7

Piagam atau Sertifikat Pramuka Garuda dari Kwartir Cabang Pramuka Kabupaten/Kota

10,00

 

3)     Nilai Rapor

Bobot nilai rapor adalah sebesar rata-rata nilai yang dicantumkan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah.

4)     Kepemimpinan

Bobot nilai ketua dalam organisasi kepanduan (Pramuka Garuda) di Satuan Pendidikan sebesar 15,00

 

  1. Jenis prestasi di bidang akademik dan non akademik yang dapat diakui dalam SPMB :

a.     Bidang Akademik

1)     Karya Ilmiah Remaja (KIR);

2)     Lomba mata pelajaran dan seni, Murid berprestasi, karya tulis/inovasi, dan lain-lain sejenisnya.

b.     Bidang Olah Raga

Atletik, senam, renang, bola voli, bulu tangkis, panahan, tae kwon do, judo, tenis meja, tenis, tinju, gulat, balap sepeda, dayung, karate, kempo, sepak takraw, dan lain-lain yang bernaung pada Induk Organisasi KONI dan FORMI.

c.     Bidang Kesenian

Seni tari, seni suara, seni lukis, Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ), seni pedalangan, puisi, macapat, geguritan, karawitan, teater, sandiwara, dan marching band.

d.     Bidang Keterampilan’

Pramuka Garuda, Palang Merah Remaja (PMR), Tata Upacara Bendera (TUB), Peraturan baris Berbaris (PBB), Pasukan Pengibar Bendera (PASKIBRA), Pidato dan Debat.

 

  1. Dalam hal pada peringkat terakhir yang diterima terdapat lebih dari 1 (satu) calon Murid yang mempunyai nilai kumulatif sama, maka Murid yang diterima berdasarkan pada peringkat tertinggi nilai pada mata pelajaran dengan urutan sebagai berikut :

a.     Bahasa Indonesia;

b.     Matematika; dan

c.     Ilmu Pengetahuan Alam.

 

E.     JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PENERIMAAN MURID BARU

No.

Jenis Kegiatan

Tanggal

1

Pendaftaran

23 Juni 2025 pukul 08.00 s.d. 26 Juni 2025 pukul 12.00 WIB

2

Pengumuman

26 Juni 2025 Pukul 15.00 WIB (secara Online)

dan di Papan Pengumuman Resmi Sekolah

3

Daftar Ulang

2 – 4 Juli 2025 pukul 08.00 – 12.00 WIB


F.     MEKANISME PELAKSANAAN PENERIMAAN MURID BARU SECARA DARING

1.     SPMB dilakukan dengan mekanisme daring melalui alamat akses laman;

2.     Orang tua/wali calon Murid baru membuka situs SPMB online Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan dengan alamat https://grobogan.spmb.id

3.     Orang tua/wali calon Murid baru masuk pada data nominasi untuki mengisikan NISN dan tanggal lahir untuk kemudian masuk ke formulir pendaftaran secara daring sekaligus menentukan paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan.

4.     Orang tua/wali calon Murid baru mengunggah dokumen syarat kelengkapan meliputi :

a.     Formulir pendaftaran yang telah diisi;

b.     Akta kelahiran;

c.     Kartu Keluarga (KK);

d.     Ijazah SD/MI atau Surat Keterangan Lulus (SKL) Tahun ajaran 2024/2025;

e.     Surat keterangan kelakuan baiki dari sekolah asal; dan

f.       Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) keaslian data yang diunggah bermeterai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah);

g.     Khusus bagi pendaftar Jalur Prestasi, juga mengunggah :

1)     Sertifikat/piagam prestasi tertinggi;

2)     Surat keterangan nilai siswa yang berisi rata-rata nilai 5 (lima) semester terakhir pada :

a)     Semester I dan semester II pada kelas 4;

b)     Semester I dan semester II pada kelas 5; dan

c)     Semester I pada kelas 6;

h.     Untuk pendaftar Jalur Afirmasi dari keluarga tidak mampu, juga mengunggah kartu PIP dan/atau kartu peserta PKH.

i.       Untuk pendaftar Jalur Afirmasi dari penyandang disabilitas, juga mengunggah surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis dan/atau surat keterangan psikolog dan/atau kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.

j.       Untuk pendaftar Jalur Mutasi, juga mengunggah surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan (berbadan hukum tetap) yang mempekerjakan orang tua/wali dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

5.     Orang tua/wali calon Murid baru membaca dan menyetujui pernyataan kebenaran;

6.     Jika terjadi kesalahan unggah dokumen persyaratan pendaftaran dapat mengajukan permohonan perbaikan pada Dinas Pendidikan melalui sekolah tempat mendaftar paling lambat 24 jam setelah terjadi kesalahan;

7.     Panitia sekolah melakukan proses pengecekan dan verifikasi formulir, data yang sudah diverifikasi sekolah dinyatakan valid dan orang tua/wali calon Murid baru mendapatkan nomor pendaftaran;

8.     Orang tua/wali calon Murid baru bisa langsung melihat jurnal pendaftaran.

 

G.    PENGUMUMAN

Pengumuman hasil pendaftaran secara On-line pada tanggal 26 Juni 2025 pukul 15.00 WIB, dan di papan pengumuman resmi sekolah.

 

H.    DAFTAR ULANG

  1. Daftar ulang tanggal  2 – 4 Juli 2025, Pukul 08.00 – 12.00 WIB
  2. Daftar ulang membawa bukti formulir pendaftaran dan semua dokumen persyaratan pendaftaran yang telah diupload (bagi yang mendaftar mandiri dari rumah)

3.     Berkas pendaftaran dimasukkan dalam stofmap :      Putra   : stofmap warna Biru

                                                                                          Putri    : stofmap warna Merah

  1. Apabila sampai dengan batas akhir waktu daftar ulang calon peserta didik baru tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.

 

I.       LAIN-LAIN

  1. Hari pertama masuk tahun pelajaran 2025/2026 pada tanggal 14 Juli 2025.
  2. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tanggal 14 – 16 Juli 2025.
  3. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui :

a.     Website Sekolah  : http://www.smpn1-tegowanu.com

b.     Kanal Resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan.


Juknis SPMB Tahun 2025/2026 dapat didownload pada link berikut ini :

https://bit.ly/JuknisPMB2025







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar, masukan, dan supportnya.