- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
- lulus Ujian Sekolah.
- Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Ujian Sekolah.
- Skala yang digunakan pada nilai Ujian Sekolah adalah nol sampai seratus
- Pembulatan nilai akhir Ujian Sekolah (NA), dibulatkan satu angka di belakang koma.
- Peserta didik dinyatakan lulus US apabila nilai rata-rata dari semua NA, seperti butir pada nomor 3 mencapai paling rendah 70,0 dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 65,0.
- Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.
Sumber : POS Ujian Sekolah Tahun 2022/2023